PPDB SMA/SMK di Blora Gunakan Sistem Online
BLORA, – Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga (Dindikpora) Blora akan menerapkan sistem online dalam
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK pada tahun ini.
Sistem yang sama dilakukan pada PPDB tahun lalu. Yang berhak
melaksanakan PPDB merupakan sekolah yang berstatus negeri, sedangkan
untuk sekolah swasta tidak mengacu pada sistem online.
Dengan hal
itu maka peserta didik harus mendaftar melalui situs yang ada di
masing-masing sekolah. “Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2014,”
ungkap Kepala Dindikpora Blora Achmad Wardoyo.
Peraturan itu
tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Secara Online Pada
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran
2014-2015, di mana ada delapan SMA dan enam SMK.
Menurutnya hal
yang paling pokok dalam PPDB online kali ini adalah, siswa calon peserta
didik baru SMA dan SMK dapat menentukan dua pilihan sekolah yang
terdaftar dalam PPDB Online. “Untuk satuan pendidikan SMA pilihan tidak
didasarkan pada kompetensi yang diminati tetapi bersifat umum. Peminatan
pada kompetensi akan dilakukan setelah siswa diterima di sekolah yang
dipilih,” jelasnya.
Adapun untuk SMK pilihan didasarkan pada paket
keahlian yang diminati, seperti untuk pilihan pertama di SMK N 1 Blora
Paket Keahlian Multimedia dan pilihan kedua SMK N 1 Blora Paket Keahlian
Teknik Pengelasan.
Menurutnya pilihan peserta didik tidak boleh
lintas jenis satuan pendidikan, seperti memilih pilihan pertama di SMA
dan pilihan kedua SMK, kemudian setiap calon peserta didik baru diberi
hak untuk mengubah atau pindah pilihan maksimal satu kali selama proses
pendaftaran PPDB Online berlangsung.
“Bagi yang melakukan pendaftaran secara mandiri silahkan membuka situs yang ada di www.blora.siap-ppdb.com,” tendasnya.
(
Sugie Rusyono / CN26 / SMNetwork )
Post a Comment for "PPDB SMA/SMK di Blora Gunakan Sistem Online"
Komentar Anda adalah tanggapan pribadi, kami berhak menghapus komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA.