Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polres Blora Berhasil Tangkap Seorang Pengedar Sabu Warga Kecamatan Cepu


Ilustrasi barang bukti 2 bungkus paket sabu-sabu siap edar.
Ilustrasi barang bukti 2 bungkus paket sabu-sabu siap edar.
BLORA. Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Blora, IPTU Abdul Fatah menjelaskan bahwa jajaran petugas dari Satuan Narkoba Kepolisian Resor Blora, berhasil menangkap dan mengamankan pria berinisial RHA (35) sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 
Warga Kelurahan Cepu yang tinggal di Jl. Diponegoro RT 05 RW 06, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora itu, ditangkap petugas di tepi ruas Jl. Diponegoro Kecamatan Cepu, depan warung rokok, ketika sedang membawa sabu-sabu untuk dijual Kamis (4/9/2014) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Selain itu dari tersangka RHA malam itu jajaran Satnarkoba Polres Blora juga berhasil mendapatkan barang buktinya berupa sabu-sabu dalam bentuk kristal  terbungkus dalam 2 bungkusan plastik bening. Sabu-sabu tersebut diakui tersangka diperoleh dengan cara membeli dari seorang perempuan berinisial YN warga Surabaya dengan bobot total sabu-sabu sekitar 2,5 gram.

Kepolres Blora didampingi Kepala Satuan Narkoba IPTU Abdul Fatah, menyebutkan pencidukan tersangka RHA itu berawal dari laporan masyarakat. "Informasi yang kami peroleh dari masyarakat menyebutkan bahwa ada seorang warga Cepu sering mengedarkan sabu-sabu," ungkapnya.

Berbekal informasi dari masyarakat itu, Satuan Narkoba segera menindaklanjutinya dengan langkah penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menciduk tersangka berikut barang buktinya tadi. 

Ke-2 paket sabu-sabu tersebut, 1 bungkus di antaranya ditemukan dari dalam saku celana yang dibungkus dalam bungkus rokok Marlboro, dan satu bungkus juga dari dalam saku celana yang dimasukkan dalam pisau Carter yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.

Kasat Narkoba IPTU Abdul Fatah , menyebutkan tersangka berinisial RHA tersebutkan, dijerat sebagai tersangka pelanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya penjara, minimal 5 tahun maksimal sampai 20 tahun," pungkasnya. (Humas Polres Blora | ib)  

Post a Comment for "Polres Blora Berhasil Tangkap Seorang Pengedar Sabu Warga Kecamatan Cepu "