Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terjaring razia 11 Budak narkoba di Surabaya

Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk para budak narkoba. Sepekan menggelar operasi, 11 orang di antaranya pengedar, pekerja seks komersial (PSK) Dolly dan dua orang mahasiswa yang mengkonsumsi narkoba diamankan.

Kesebelas budak narkoba itu adalah, Hendra Irawan (23), Michael (21), Wendie S (24), Mario Agus Salim (20), Tri teguh (24), Erlansa (37), Edi Susanto (35), M. Zaidun (21), Tri Wahyuni (32), Leny Yawati (32), dan Vivin Winarni (30).

"Mereka kami tangkap di beberapa tempat di Surabaya, termasuk di tempat hiburan malam dan lokalisasi Dolly," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Leonard Sinambela, Jumat (23/11).

Leonard juga mengatakan, kalau para tersangka ini adalah pengedar dan pengguna narkotika, termasuk seorang PSK Dolly yang turut diamankan adalah seorang pengguna.

"Lima dari 11 tersangka merupakan kaki tangan tiga jaringan narkoba yang kita ungkap sebelumnya," katanya.

Mereka ini, lanjut dia, merupakan pengedar yang menyasar kampus-kampus dan tempat hiburan malam yang ada di Surabaya. Sedang sisanya, hanya pengguna. "Kesebelas pelaku ini kami tangkap dengan barang-bukti (barbuk) sabu-sabu dan ekstasi," katanya lagi.

Barbuk yang diamankan petugas antara lain, 22 butir ekstasi, tiga paket sabu dan satu paket ganja serta beberapa alat hisap sabu.

Sementara itu, salah seorang pelaku mengaku, hanya pengguna saja, dan dia biasa membeli barang (narkoba) dari Hendra. "Saya juga sering dititipin sama teman-teman yang lain untuk beli barang itu. Kita pakai karena kebiasaan dugem sama-sama, terus makek," kata Tri.

Selanjutnya, karena menyalahgunakan barang-barang terlarang, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Post a Comment for "Terjaring razia 11 Budak narkoba di Surabaya "