Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Minuman Beralkohol yang di jual di minimarket bakal dilarang mulai 16 April 2015

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang peredaran minum beralkohol kadar lima persen di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina menegaskan, larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket efektif berlaku pertengahan April 2015. Tak hanya minimarket, pengecerpun diharamkan menjual minuman beralkohol.
“Jadi terhitung 16 April 2015 sudah tidak boleh lagi jual minuman beralkohol di minimarket. Dari 30 ribu lebih toko swalayan, 23 ribu di antaranya skala minimarket di seluruh Indonesia,” ujar Srie di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2).
Dia mengimbau, mulai sekarang pemilik maupun pengelola minimarket ‘membersihkan’ etalase dari minuman beralkohol. Pihaknya mengaku sudah mengomunikasikan ini dengan seluruh pengusaha minimarket di Indonesia agar menarik minuman beralkohol.
“Diharapkan pelaku usaha beretika bertanggung jawab, menarik secara mandiri. Jangan sampai nanti dilihat pemerintah tanggal 16 masih ada, akan ditarik,” ucap Srie Agustina.
Dia menambahkan, jika sampai 16 April minuman beralkohol di minimarket belum habis, maka diberlakukan aturan sebelumnya.
“Dia harus menjual tertutup, terkunci. Yang beli beli harus melalui kasir menunjukkan KTP 21 tahun. Tidak boleh diletakkan di sembarangan dan terpisah. Tidak boleh berdekatan masjid, sekolah, gelanggang olah raga.”
Srie Agustina menegaskan, aturan ini tidak tebang pilih berdasarkan daerah. Indonesia menganut hukum positif, jadi aturan ini harus dijalankan di semua daerah. Alasan Bali sebagai daerah wisata dan didominasi warga asing doyan minum alkohol, tak bisa dijadikan pembenaran.
Dia menyadari, tidak semua pemerintah daerah setuju jika aturan pembatasan peredaran minuman beralkohol diatur pemerintah pusat. Pemerintah daerah memang diberi kewenangan penuh melakukan pembatasan terhadap peredaran minuman beralkohol dengan membuat aturan sendiri. Namun pemerintah pusat tetap diperkenankan memberikan tambahan pengembangan pembatasan larangan peredaran minuman alkohol.
“Yang tidak boleh, mengurangi dan di Undang-Undang, Mendag memiliki kewenangan melakukan pembatasan, pelarangan dan pengaturan tata niaga,” tegas Srie Agustina.
Pengawasan terhadap aturan ini, pihaknya mengaku tidak bisa melakukan sendirian. Kemendag memerlukan kerjasama dengan pemerintah daerah, masyarakat sebagai konsumen dan LSM.

Post a Comment for "Minuman Beralkohol yang di jual di minimarket bakal dilarang mulai 16 April 2015"