Minuman Beralkohol yang di jual di minimarket bakal dilarang mulai 16 April 2015
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang peredaran minum
beralkohol kadar lima persen di minimarket. Hal itu tertuang dalam
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang
pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan
minuman beralkohol.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina menegaskan, larangan
penjualan minuman beralkohol di minimarket efektif berlaku pertengahan
April 2015. Tak hanya minimarket, pengecerpun diharamkan menjual minuman
beralkohol.
“Jadi terhitung 16 April 2015 sudah tidak boleh lagi jual minuman
beralkohol di minimarket. Dari 30 ribu lebih toko swalayan, 23 ribu di
antaranya skala minimarket di seluruh Indonesia,” ujar Srie di gedung
DPR, Jakarta, Selasa (3/2).
Dia mengimbau, mulai sekarang pemilik maupun pengelola minimarket
‘membersihkan’ etalase dari minuman beralkohol. Pihaknya mengaku sudah
mengomunikasikan ini dengan seluruh pengusaha minimarket di Indonesia
agar menarik minuman beralkohol.
“Diharapkan pelaku usaha beretika bertanggung jawab, menarik secara
mandiri. Jangan sampai nanti dilihat pemerintah tanggal 16 masih ada,
akan ditarik,” ucap Srie Agustina.
Dia menambahkan, jika sampai 16 April minuman beralkohol di minimarket belum habis, maka diberlakukan aturan sebelumnya.
Dia menambahkan, jika sampai 16 April minuman beralkohol di minimarket belum habis, maka diberlakukan aturan sebelumnya.
“Dia harus menjual tertutup, terkunci. Yang beli beli harus melalui
kasir menunjukkan KTP 21 tahun. Tidak boleh diletakkan di sembarangan
dan terpisah. Tidak boleh berdekatan masjid, sekolah, gelanggang olah
raga.”
Srie Agustina menegaskan, aturan ini tidak tebang pilih berdasarkan
daerah. Indonesia menganut hukum positif, jadi aturan ini harus
dijalankan di semua daerah. Alasan Bali sebagai daerah wisata dan
didominasi warga asing doyan minum alkohol, tak bisa dijadikan
pembenaran.
Dia menyadari, tidak semua pemerintah daerah setuju jika aturan
pembatasan peredaran minuman beralkohol diatur pemerintah pusat.
Pemerintah daerah memang diberi kewenangan penuh melakukan pembatasan
terhadap peredaran minuman beralkohol dengan membuat aturan sendiri.
Namun pemerintah pusat tetap diperkenankan memberikan tambahan
pengembangan pembatasan larangan peredaran minuman alkohol.
“Yang tidak boleh, mengurangi dan di Undang-Undang, Mendag memiliki
kewenangan melakukan pembatasan, pelarangan dan pengaturan tata niaga,”
tegas Srie Agustina.
Pengawasan terhadap aturan ini, pihaknya mengaku tidak bisa melakukan
sendirian. Kemendag memerlukan kerjasama dengan pemerintah daerah,
masyarakat sebagai konsumen dan LSM.
Post a Comment for "Minuman Beralkohol yang di jual di minimarket bakal dilarang mulai 16 April 2015"
Komentar Anda adalah tanggapan pribadi, kami berhak menghapus komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA.