Pemrakarsa desak pemerintah percepat studi kelayakan Jembatan Selat Sunda
JEMBATAN SELAT SUNDA. STUDI KELAYAKAN. Banten. PT
Graha Banten Lampung Sejahtera, selaku pemrakarsa proyek jembatan
Selat Sunda, meminta pemerintah segera merampungkan proses
penandatanganan kerjasama pelaksanaan studi kelayakan dan desain dasar
proyek tol dan jembatan sepanjang 30 kilometer tersebut.
[ bisnis.com/ bea-indonesia.org ]
Desakan dilakukan karena hingga enam bulan sejak Peraturan Presiden
mengenai penetapan pelaksanaan FS diterbitkan, perjanjian belum juga
diteken. Padahal, pemerintah hanya memberikan masa jangka waktu selama
dua tahun proses FS untuk mengejar target groundbreaking pada 2014
mendatang.
Direktur Utama PT Bangungraha Sejahtera Mulia Agung R Prabowo
mengatakan sudah selama enam bulan sejak No.86/2011 terbit, pihaknya
belum pernah bernegosiasi dengan pemerintah tentang besaran biaya studi
kelayakan dan desain dasar tersebut.
Selain itu, katanya, perusahaan juga belum mengetahui cakupan kerja
apa saja yang diharapkan pemerintah dalam pembangunan proyek dengan
investasi sekitar Rp150 triliun tersebut. bahkan, dia mengaku sudah tiga
bulan terakhir tidak ada informasi apapun dari pemerintah mengenai
rencana pelaksanaan studi kelayakan tersebut.
“Namun kami sudah rencanakan studi kelayakan dan desain dasar
Jembatan dan Kawasan Strategis Selat Sunda yang kajiannya feasible
serta Bankable,” ujarnya di Jakarta hari ini, Kamis (7/6).
Menurutnya, untuk besaran prosentase biaya adalah sesuai dengan
kelaziman praktek yang sudah ada pada proyek-proyek infrastruktur besar
di Indonesia. Aspek lainnya, juga tergantung pada seberapa luas lingkup
kerja yang dimaksud dan waktu pelaksanaan pembangunan itu sendiri.
Logikanya, lanjutnya, semakin luas lingkup kerja, makin besar
biayanya. Juga, makin sempit waktu yang tersedia, makin besar biayanya,
karena proses pekerjaan harus dilaksanakan bersamaan. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka BSM telah menyatakan besaran biaya FS
diperkirakan sekitar Rp3 triliun, sementara sebelumnya pemerintah hanya
memperkirakan angkanya sekitar Rp1,5 triliun atau 1% dari total
investasi proyek.
Untuk sumber pembiayaan studi kelayakan, dalam Perpres No.86/2011
menurut Agung sudah jelas menyebutkan pendanaan sepenuhnya diselesaikan
dan dibiayai oleh Konsorsium dalam hal ini konsorsium Bantendan
Lampung.
“Mengingat pembiayaan investasi kawasan selat Sunda ini bukan dari
APBN, termasuk seluruh biaya FS dan desain dasar disiapkan oleh
Konsorsium Banten - Lampung selaku Pemrakarsa Proyek berdasarkan
Perpres. Jadi tidak ada dana pemerintah yang digunakan,” tambahnya.
Dia menjelaskan adapun isian Perpres sendiri menyebutkan
penggantian dilakukan oleh pemerintah jika proyek tersebut dibatalkan,
atau pembangunan diserahkan pada pihak lain, maka pemrakarsa berhak
memperoleh kompensasi biaya studi kelayakan dan desain dasar serta
HAKI.
Artinya, selama proyek tetap berjalan maka pemerintah tidak
memiliki kewajiban mengganti keseluruhan biaya yang sudah dikeluarkan
investor.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan
proses pelaksanaan perjanjian kerjasama masih dalam pembahasan bersama,
termasuk untuk kompensasi pembiayaan yang akan dibayarkan pada
investor.
Menurutnya, hingga saat ini perkiraan dana studi kelayakan masih
mengacu pada pra FS yakni sekitar Rp1,5 triliun. “Proyek ini masih
dibahas oleh Wamen PU sebagai ketua harian. Saya harap bisa segera
dirampungkan juga,” ujarnya.~~[ bisnis.com/ bea-indonesia.org ]
Post a Comment for "Pemrakarsa desak pemerintah percepat studi kelayakan Jembatan Selat Sunda"
Komentar Anda adalah tanggapan pribadi, kami berhak menghapus komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA.