Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemrakarsa desak pemerintah percepat studi kelayakan Jembatan Selat Sunda

JEMBATAN SELAT SUNDA. STUDI KELAYAKAN. Banten. PT Graha Banten Lampung Sejahtera, selaku pemrakarsa proyek jembatan Selat Sunda, meminta pemerintah segera merampungkan proses penandatanganan kerjasama pelaksanaan studi kelayakan dan desain dasar proyek tol dan jembatan sepanjang 30 kilometer tersebut.
Desakan dilakukan karena hingga enam bulan sejak Peraturan Presiden mengenai penetapan pelaksanaan FS diterbitkan, perjanjian belum juga diteken. Padahal, pemerintah hanya memberikan masa jangka waktu selama dua tahun proses FS untuk mengejar target groundbreaking pada 2014 mendatang.
Direktur Utama PT Bangungraha Sejahtera Mulia Agung R Prabowo mengatakan sudah selama enam bulan sejak No.86/2011 terbit, pihaknya belum pernah bernegosiasi dengan pemerintah tentang besaran biaya studi kelayakan dan desain dasar tersebut.
Selain itu, katanya, perusahaan juga belum mengetahui cakupan kerja apa saja yang diharapkan pemerintah dalam pembangunan proyek dengan investasi sekitar Rp150 triliun tersebut. bahkan, dia mengaku sudah tiga bulan terakhir tidak ada informasi apapun dari pemerintah mengenai rencana pelaksanaan studi kelayakan tersebut.
“Namun kami sudah rencanakan studi kelayakan dan desain dasar Jembatan dan Kawasan Strategis Selat Sunda yang kajiannya feasible serta Bankable,” ujarnya di Jakarta hari ini, Kamis (7/6).
Menurutnya, untuk besaran prosentase biaya adalah sesuai dengan kelaziman praktek yang sudah ada pada proyek-proyek infrastruktur besar di Indonesia. Aspek lainnya, juga tergantung pada seberapa luas lingkup kerja yang dimaksud dan waktu pelaksanaan pembangunan itu sendiri.
Logikanya, lanjutnya, semakin luas lingkup kerja, makin besar biayanya. Juga, makin sempit waktu yang tersedia, makin besar biayanya, karena proses pekerjaan harus dilaksanakan bersamaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka BSM telah menyatakan besaran biaya FS diperkirakan sekitar Rp3 triliun, sementara sebelumnya pemerintah hanya memperkirakan angkanya sekitar Rp1,5 triliun atau 1% dari total investasi proyek.
Untuk sumber pembiayaan studi kelayakan, dalam Perpres No.86/2011 menurut Agung sudah jelas menyebutkan pendanaan sepenuhnya diselesaikan  dan dibiayai oleh Konsorsium dalam hal ini konsorsium Bantendan  Lampung.
“Mengingat pembiayaan investasi kawasan selat Sunda ini bukan dari APBN, termasuk seluruh biaya FS dan desain dasar disiapkan oleh Konsorsium Banten - Lampung selaku Pemrakarsa Proyek berdasarkan Perpres. Jadi tidak ada dana pemerintah yang digunakan,” tambahnya.
Dia menjelaskan adapun isian Perpres sendiri menyebutkan penggantian dilakukan oleh pemerintah jika proyek tersebut dibatalkan, atau pembangunan diserahkan pada pihak lain, maka pemrakarsa berhak memperoleh kompensasi biaya studi kelayakan dan desain dasar serta HAKI.
Artinya, selama proyek tetap berjalan maka pemerintah tidak memiliki kewajiban mengganti keseluruhan biaya yang sudah dikeluarkan investor.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan proses pelaksanaan perjanjian kerjasama masih dalam pembahasan bersama, termasuk untuk kompensasi pembiayaan yang akan dibayarkan pada investor.
Menurutnya, hingga saat ini perkiraan dana studi kelayakan masih mengacu pada pra FS yakni sekitar Rp1,5 triliun. “Proyek ini masih dibahas oleh Wamen PU sebagai ketua harian. Saya harap bisa segera dirampungkan juga,” ujarnya.~~
[ bisnis.com/ bea-indonesia.org ]

Post a Comment for "Pemrakarsa desak pemerintah percepat studi kelayakan Jembatan Selat Sunda"